Senin, 22 Desember 2025

Profil Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan yang Mengemis Gift TikTok, Bisa Kantongi 2 Juta Per Hari

- Jumat, 22 September 2023 | 09:21 WIB
Pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya (Sumber: TikTok)
Pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya (Sumber: TikTok)

RBG.ID – Sosok pengelola panti asuhan di Medan bernama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya telah menjadi tersangka atas tuduhan eksploitasi anak yang digunakan untuk mendapatkan sumbangan dari live TikTok.

Zamaneuli Zebua bersama istrinya mengelola sebuah panti asuhan illegal bernama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan yang berlokasi di Jl. Pelita IV No.63, Sidorame Bar. II, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan ini mengurus 26 anak dimana 4 diantaranya masih bayi dan balita. Selain bayi dan balita ada pula penghuni panti asuhan yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Baca Juga: Suapi Bayi Tengah Malam Untuk Mengemis Gift Live TikTok, Pemilik Panti Asuhan di Medan Dipenjara 10 Tahun

Anak-anak yang dititipkan di Panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan ini tidak hanya berasal dari Medan melainkan ada pula dari luar Medan seperti Aceh.

Beberapa penghuni panti asuhan ini telah terikat kesepakatan dengan orangtua anak tersebut sebelum dititipkan di Panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan.

Aksi eksploitasi anak yang dilakukan oleh Zamaneuli Zebua di Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya memancing kegeraman netizen setelah dia melakukan siaran Live di TikToknya dengan menyuapi seorang bayi berusia 2 bulan hanya untuk mendapatkan gift TikTok.

Baca Juga: Ini Sosok Roida Tampubolon, Emak-emak di Medan yang Lempar Sendal dan Air Mineral ke Arah Presiden Jokowi

Sebagai informasi, gift TikTok ini bisa diubah menjadi uang dan ternyata sehari dia bisa mendulang sumbangan sebesar Rp 2 juta dan dalam sebulan ditaksir pendapatannya mencapai Rp 20-50 juta yang dipakai untuk keperluan pribadi.

Saat ini, Zamaneuli Zebua telah ditahan di kepolisian setempat dan terancam hukuman 20 tahun penjara dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak.

Simak cerita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X