Senin, 22 Desember 2025

Suapi Bayi Tengah Malam Untuk Mengemis Gift Live TikTok, Pemilik Panti Asuhan di Medan Dipenjara 10 Tahun

- Jumat, 22 September 2023 | 08:52 WIB
Pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya (Sumber: TikTok)
Pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya (Sumber: TikTok)

RBG.ID – Sebuah panti asuhan di Medan bernama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya digrebek Dinas Sosial setelah menerima aduan masyarakat salah seorang pegawainya memberikan bubur kepada bayi berusia 2 bulan di sebuah siaran Live TikTok.

Salah satu pegawai panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan ini mengadakan siaran live di TikTok untuk mengemis gift yang bisa dijadikan uang nantinya.

Dalam live TikTok tersebut memperlihatkan beberapa penghuni panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tengah terlelap. Diantara penghuni itu ada seorang bayi yang saat siaran live diberi suapan bubur oleh pegawai panti asuhan.

Baca Juga: TikTok Shop Tidak Akan Ditutup, Sandiaga Uno: 'Teman-Teman UMKM Bisa Beri Saran Lain'

Selain memberikan bubur yang tidak tepat kepada bayi berusia 2 bulan, pegawai Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya itu juga menyuapi secara terus menerus saat si bayi tengah terlelap.

Melihat hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kegiatan pegawai Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya apalagi tujuannya untuk membuat iba penonton sehingga memberikan gift dalam siaran Live TikTok tersebut.

Saat ini pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui berhasil meraup Rp 50 juta per bulan dari siaran TikTok tersebut.

Baca Juga: Andrea Henriette, Seleb TikTok Tidak Pernah Minum Air Putih Selama 15 Tahun

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga memperingatkan kasus di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara.

"Anak korban eksploitasi ekonomi adalah bagian dari anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf d. Setiap orang yang melakukan eksploitasi ekonomi dan memenuhi unsur Pasal 76I UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 maka sesuai Pasal 88 terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," sebut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

Baca Juga: Ini Sosok Roida Tampubolon, Emak-emak di Medan yang Lempar Sendal dan Air Mineral ke Arah Presiden Jokowi

KemenPPPA juga akan mengusut perihal izin operasional panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tersebut. Apabila ternyata ilegal atau tidak mengantongi izin sesuai prosedur maka panti asuhan tersebut dapat ditutup secara permanen.

Untuk penghuni panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya saat ini telah didampingi oleh Dinas Sosial setempat dan akan dipulangkan kepada orang tuanya masing-masing yang asalnya tersebar dari Nias, Deli Serdang, Medan, Pekabaru, dan Aceh Tenggara.

Simak cerita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X