bandung

Ini Aturan yang Harus Ditaati agar Bisa Buang Sampah ke TPAS Sarimukti

Jumat, 8 September 2023 | 14:49 WIB
Paska kebakaran yang terjadi, kini TPAS Sarimukti dibuka namun ada aturan yang harus dijalani

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pengangkutan sampah ke TPAS Sarimukti sesuai jadwal juga berlaku untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya,

Selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Tidak hanya itu, setiap camat dan lurah berpatroli agar tidak ada oknum yang membuang sampah di pinggir jalan atau lokasi yang bukan merupakan TPS.

Aturan pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh masyarakat sebelum membuang sampah ke TPAS Sarimukti adalah.

Baca Juga: Diperpanjang, Pemkab Bogor Gelar Uji Emisi Gratis, Cek Lokasi, Waktu, dan Cara Daftar

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :

a) Sampah yang dapat diangkut hanya sisa sampah

b) Sampah organik dilarang dibuang ke TPAS Sarimukti

c) Melakukan pengangkutan ritasi pengangkutan sampah ke TPAS

Baca Juga: Tersebar Video Mirip Rebcca Klopper Durasi 11 Menit, Benarkah Pemerannya Becca?

2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulnya sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :

a) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.

b) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.

Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap Setelah 4 Bulan Buron, Nikita Mirzani Ucap Syukur

Halaman:

Tags

Terkini