c) Residu sampah diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap rumah tangga agar kegiatan pembongkaran sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.
Artikel Terkait
Overload, TPAS Sarimukti akan Diperluas 18 Hektare
Longsor Sampah TPA Burangkeng, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini
Gegara Longsor, Aktivitas TPA Cipayung Depok Dihentikan Sementara
DLH Jabar Sebut Pengangkutan Sampah Terkendala Akibat Masalah di TPA Sarimukti
127 Bank Sampah Kota Bogor Sukses Reduksi 20 Persen Sampah ke TPA
Jaga Keseimbangan Ekosistem, Eks TPA Pondok Rajeg Direvitalisasi Jadi Hutan Kota
Berangsur Membaik, Begini Kondisi di TPA Sarimukti