Minggu, 21 Desember 2025

Ini Aturan yang Harus Ditaati agar Bisa Buang Sampah ke TPAS Sarimukti

- Jumat, 8 September 2023 | 14:49 WIB
Paska kebakaran yang terjadi, kini TPAS Sarimukti dibuka namun ada aturan yang harus dijalani
Paska kebakaran yang terjadi, kini TPAS Sarimukti dibuka namun ada aturan yang harus dijalani

RBG.ID - Pengangkutan sampah masa darurat ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti sudah dilakukan sejak Jumat (1/9).

Namun, TPAS Sarimukti masih belum normal, hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran.

Oleh karenanya, pengangkutan sampah yang dilakukan ke TPA Sarimukti harus dilakukan dengan aturan.

Baca Juga: Viral! Mobil Polisi Menerobos Rombongan Pengamanan Tamu KTT ASEAN

Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, Pemerintah Kota Bandung tengah berupaya melakukan berbagai cara penanganan sampah di Kota Bandung, salah satunya dengan membuat pembuangan sampah organik di kawasan Tegalega dengan ukuran 6x6 meter dengan kedalaman 3 meter.

“Kami mengambil langkah sporadis untuk organik, dengan cara menggali lubang tutup lubang, berlokasi di Tegalega," kata Ema.

Baca Juga: Serunya Selfie di Taman Bogor, Bisa Sambil Jalan-jalan Dekat Rumah Dinas Wali Kota Bogor

Ia mengatakan, mengatasi sampah anorganik bisa dilakukan dengan cara kerja sama dengan pemulung agar mereka memanfaatkan sampah anorganik menjadi barang produktif hingga menjadi nilai ekonomi.

Ema menuturkan bahwa pihaknya memantau TPS di wilayah kerja Kota Bandung untuk memastikan penanganan sampah berjalan sesuai aturan.

Sampah yang diprioritaskan diangkut yaitu yang berada di jalan protokol. Selanjutnya secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS.

Baca Juga: Charlie Puth Melamar Teman Masa Kecilnya Brooke Sansone di New York

Sedangkan untuk sampah yang sudah ada di gerobak sampah, motor sampah atau wadah lainnya belum diangkut.

Aturan jadwal pembuangan sampah ke TPS akan diberlakukan untuk sampah dari gerobak, sampah motor dan wadah lainnya.

"Jadwal akan menentukan pembuangan sampah kembali ke TPS. Sampah yang akan dibuang harus sudah menerapkan proses verifikasi sampah. Hanya residu sampah yang boleh dibuang," jelas Ema.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X