Minggu, 21 Desember 2025

Dito Mahendra Ditangkap Setelah 4 Bulan Buron, Nikita Mirzani Ucap Syukur

- Jumat, 8 September 2023 | 13:54 WIB
Buronan Mahendra Dito alias Dito Mahendra
Buronan Mahendra Dito alias Dito Mahendra

RBG.ID - Dito Mahendra musuh Nikita Mirzani akhirnya ditangkap Bareskrim Polri yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan Dito Mahendra menjadi berita besar karena ia sebelumnya berhasil melarikan diri dan menjadi buron selama empat bulan terakhir sejak tanggal 4 Mei 2023.

Penangkapan terhadap Dito Mehendra membuat Nikita Mirzani kegirangan.

Baca Juga: Sempet Buron, Bareskrim Polri Akhirnya Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Nikita Mirzani mengekspresikannya melalui unggahan di Instagram pribadinya sambil mengungkap sebuah berita tentang penangkapan Dito Mahendra.

Dalam artikel yang diunggah Nikita Mirzani, dinyatakan bahwa Dito Mahendra ditangkap atas kasus senjata api ilegal.

Dito Mahendra kabarnya ditangkap di luar kota dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Baca Juga: Nasib Jo In Sung dalam Drama Korea Moving Dispoiler Penulis

"Saya cuma mau bilang makasih Ya Allah," tulis Nilita Mirzani dikutip RBG.ID, Jumat (8/9/2023).

Nikita Mirzani pun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mampu menemukan Dito Mahendra di tempat persembunyiannya.

"Mabes Polri keren," lanjut Nikita Mirzani.

Baca Juga: Sumatera Utara Akan Memiliki 2 Jalan Tol Siap Pakai dan Masih Tergabung dengan Tol Trans Sumatera

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sempat mendekam di dalam tahanan selama beberapa bulan lamanya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X