Senin, 22 Desember 2025

Hujat Anak Nikita Mirzani, Pengacara Indra Tarigan Ditangkap Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 4 Juli 2023 | 20:45 WIB
Indra Tarigan ditangkap karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik usai menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.
Indra Tarigan ditangkap karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik usai menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.

RBG.ID – Pengacara Indra Tarigan yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penangkapan itu karena Indra Tarigan dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik usai menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.

Indra Tarigan ditangkap dan ditahan pada Selasa (4/7/2023).

 Baca Juga: Inilah Alasan Rumput JIS untuk Piala Dunia U-17 Mendatang Dinilai Tak Sesuai Standar FIFA dan Harus Diganti

"Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulisnya dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

"Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu, akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.

Diketahui, Indra Tarigan divonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

 Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Dikabarkan Jadi Gelandangan di London, Lolly: Kalau Nggak Bisa, Nggak Usah Bikin Berita

Kemudian, Indra Tarigan mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung menolak.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi rilis itu.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500," tambahnya.

 Baca Juga: Mario Dandy dan AG Sempat Mesra-mesraan di Dalam Rubicon Sebelum Aniaya Sadis David Hingga Koma

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mempertanyakan soal Indra Tarigan yang masih berkeliaran setelah MA menolak kasasi yang diajukannya.

"Saya mau bertanya masalah kasus saya yang belum selesai sampai sekarang, atas nama terpidana Indra Tarigan lawyer yang seharusnya dipenjara dan harus menjalankan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan karena saya menang di kasasi dan MA, tinggal dieksekusi saja kok, tapi kok ini terpidananya bisa ke kelab, ke Senayan City ngemal, bisa kemana saja sesuka hati dia?" ujar Nikita Mirzani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X