Minggu, 21 Desember 2025

Sempet Buron, Bareskrim Polri Akhirnya Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

- Jumat, 8 September 2023 | 11:33 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro  (dok. istimewa)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro (dok. istimewa)

 

RBG.ID    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Dito Mahendra selaku tersangka kasus senjata api ilegal.

Sebelum ditangkap, Dito Mahendra ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Dito Mahendra dikabarkan ditangkap Tim Dittipidum Bareskrim Polri di luar Jakarta.

 Baca Juga: Gara-gara Ini, Kapal Dishub DKI Mogok di Kepulauan Seribu dan Buat 29 Penumpang Dievakuasi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro menuturkan sedang dalam perjalanan ke Jakarta.

"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," ujar Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya, Dito Mahendra sudah lama diburu aparat penegak hukum.

 Baca Juga: Tak Mampu Sekolahkan Anaknya, Pria Paruh Baya di Depok Ini Nekat Gantung Diri Hingga Tewas

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.

Penyidik Bareskrim Polri sudah beberapa kali memanggil Dito Mahendra untuk dimintai keterangan soal senpi ilegal itu.

Akan tetapi, setidaknya Dito Mahendra sudah 2 kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.

 Baca Juga: Bentrokan Warga Rempang Vs Aparat Kepolisian Kian Memanas, Belasan Siswa SMP Terkena Tembakan Gas Air Mata

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berstatus tidak berizin atau ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X