Minggu, 21 Desember 2025

Sempet Buron, Bareskrim Polri Akhirnya Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

- Jumat, 8 September 2023 | 11:33 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro  (dok. istimewa)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro (dok. istimewa)

Adapun rincian 9 jenis senjata api milik Dito Mahendra yang ilegal berikut ini:

  1. 1 pucuk Pistol Glock 17
  2. 1 pucuk Revolver S&W
  3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. 1 pucuk Senapan AK 101
  7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
  8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. 1 pucuk senapan angin Walther

Baca Juga: Harga Emas Antam 8 Agustus 2023, Mengalami Kenaikan Rp 4.000

Atas perbuatannya, Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi menilai Dito Mahendra tidak mempunyai bukti legal terkait kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," ujar Brigjen Djuhandhani pada Senin (17/4).

 Baca Juga: Beasiswa Mahaghora Dibuka Hingga 1 November, Simak Jadwal dan Persyaratan, Khusus Perguruan Tinggi di Surabaya

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal itu. Mengenai ancaman hukuman yang akan diterima Dito Mahendra, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang menjerat Dito Mahendra itu berbunyi ‘Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.’

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X