Senin, 22 Desember 2025

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- Jumat, 8 September 2023 | 14:22 WIB
Ammar Zoni (JawaPos.com/Abdul Rahman)
Ammar Zoni (JawaPos.com/Abdul Rahman)

RBG.ID - Aktor Ammar Zoni dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/9/2023).

Selain Ammar Zoni, dua terdakwa lainnya yakni M (sopir pribadi) dan RH (rekan M) juga dituntut satu tahun penjara atas kasus tersebut.

Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Pakai Narkoba Sudah Tiga Kali sejak Awal 2023

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU pada Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," lanjut JPU.

Meski tuntutannya jauh lebih ringan dari dakwaan, Ammar Zoni tetap merasa kecewa.

Suami Irish Bella ini merasa hukuman yang pantas untuknya adalah menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Diperpanjang, Pemkab Bogor Gelar Uji Emisi Gratis, Cek Lokasi, Waktu, dan Cara Daftar

"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni pada kesempatan yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023 lalu.

Ammar Zoni ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya.

Pada saat itu terungkap bahwa Ammar Zoni telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X