"Modus operandi merekrut melalui media sosial Facebook, kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," ungkap Hengki
Baca Juga: Desak Mendikbudristek Evaluasi PPDB, Ridwan Kamil Dukung Pengelolaan SMA Dikembalikan ke Pemda
"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu," ucap Hengki.
Kemudian, para pelaku akan membawa pendonor ke rumah sakit di Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal secara ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim. Hanim ini yang menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki.
Baca Juga: Google Akan Uji Coba Tools AI Yang Dapat Menulis Berita
Atas perbuatannya, Aipda M dan AH terjerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus perdagangan ginjal ilegal ini masih dalam tahap penyelidikan dan polisi masih mendalami peran dari para pelaku lainnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kasus penjualan organ tubuh ilegal masih marak terjadi di Indonesia.
Sehingga, Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh ilegal karena hal itu merupakan tindakan kriminal yang bisa merugikan banyak pihak. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Hati-hati! Diabetes dan Hipertensi Dapat Sebabkan Gagal Ginjal Kronis
BPOM Ungkap Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri Pemicu Kanker Kulit
Nahas! 17 Warga di Afrika Selatan Tewas Keracunan Gas Beracun Diduga Akibat Tambang Ilegal
Kian Maraknya Kosmetik Ilegal, BPOM Minta Para Influencer Tak Asal Terima Endorse
Dinilai Berbahaya Bagi Kesehatan, Pabrik Jamu Ilegal Di Banyuwangi Digrebek Bareskrim Polri