Senin, 22 Desember 2025

Kian Maraknya Kosmetik Ilegal, BPOM Minta Para Influencer Tak Asal Terima Endorse

- Selasa, 11 Juli 2023 | 08:23 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memberikan konferensi pers penjelasan hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol.di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022).  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan ada 7 produk obat sirup yang telah dinyatakan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) yang disebut-sebut sebagai pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius anak. BPOM sebelumnya menguji
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memberikan konferensi pers penjelasan hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol.di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan ada 7 produk obat sirup yang telah dinyatakan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) yang disebut-sebut sebagai pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius anak. BPOM sebelumnya menguji

RBG.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) terus melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha kosmetik ilegal yang bisa membahayakan masyarakat.

Selain itu, BPOM juga meminta kepada influencer agar berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kosmetik yang aman.

"Saya kira kami membutuhkan pemahaman influencer bahwa menjadi tanggung jawab produsen untuk memastikan bahwa pada saat diberikan izin BPOM, memegang erat komitmennya dan tidak melanggar," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta Selatan, pada Senin (10/7/2023).

 Baca Juga: BPOM Temukan Kosmetik Berisi Obat Bius Dijual di Shopee, Ini Produk dan Nama Akunnya

Diketahui, Influencer yang sering menerima endorse produk obat sampai kosmetik turut bertanggung jawab untuk memberikan informasi produk yang aman kepada para pengikutnya itu.

Soal penindakan kosmetik, Penny melanjutkan, BPOM telah melakukan penyelidikan 76 perkara tindak pidana kosmetik dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 24 miliar.

Hal itu karena, produk kosmetik itu tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Baca Juga: Harga Cabai-Cabaian Hingga Telur Ayam Sudah Mulai Turun, Berikut Rinciannya

"Tapi efek kesehatannya tidak bisa diukur dengan nilai keekonomian sehingga menjadi concern kita bersama," tandasnya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X