RBG.ID – Oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi terlibat dalam kasus perdagangan ginjal secara ilegal di Bekasi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi di Bekasi itu ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh ilegal.
Baca Juga: Intip Fakta-Fakta Menarik Tentang Duo Anggrek, Penyanyi Cikini Gondangdia yang Viral di TikTok
Penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2022).
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yaitu Aipda M dan AH. Aipda M merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya, sementara AH adalah pegawai di Ditjen Imigrasi.
"Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini," ungkap Hengki.
Baca Juga: Heboh! Boris Bokir Diduga Pindah Agama Islam, Habib Jafar Spill Isi Chat Mereka
Aipda M mengaku kepada polisi bahwa dirinya sudah membantu pelaku penjualan organ tubuh ilegal sejak 2021.
Ia juga mengaku bahwa sudah menerima uang Rp 612 juta dari pelaku.
"Setelah beberapa hari, kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," ucap Hengki.
Baca Juga: Duo Anggrek Kebanjiran Job Berkat Viralnya Lagu Cikini Gondangdia di TikTok
Sementara itu, AH mengaku bahwa dirinya sudah membantu pelaku penjualan organ tubuh ilegal sejak 2022 dan menerima uang sebesar Rp 3-5 juta dari pelaku.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan mencari orang yang membutuhkan transplantasi ginjal. Setelah itu, para pelaku akan menawarkan harga kepada pendonor.
Artikel Terkait
Hati-hati! Diabetes dan Hipertensi Dapat Sebabkan Gagal Ginjal Kronis
BPOM Ungkap Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri Pemicu Kanker Kulit
Nahas! 17 Warga di Afrika Selatan Tewas Keracunan Gas Beracun Diduga Akibat Tambang Ilegal
Kian Maraknya Kosmetik Ilegal, BPOM Minta Para Influencer Tak Asal Terima Endorse
Dinilai Berbahaya Bagi Kesehatan, Pabrik Jamu Ilegal Di Banyuwangi Digrebek Bareskrim Polri