RBG.ID - Jadwal layanan SIM keliling Bekasi ini berguna untuk memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polres Bekasi Kota.
Namun jadwal layanan SIM keliling Bekasi beroperasi dengan jadwal terbatas.
Baca Juga: Tidak Sembarangan, Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (30/5/2023) berlokasi di Polsek Bantargebang pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan dalam pelayanan SIM Keliling ini antara lain:
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Membawa KTP asli dan fotokopinya
Membawa SIM asli masa berlakunya masih aktif
Psikologi SIM di lokasi
Menyiapkan Surat Keterangan Sehat
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Polres Bekasi Kembali Berlakukan Tilang Manual Lantaran Kurangnya Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Masyarakat
Banyak Pelanggaran, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Bekasi
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Ingatkan Anggotanya Jangan Main Mata dan Terima Suap
Personel Belum Siap, Tilang Manual Belum Berlaku di Kabupaten Bogor
Tidak Sembarangan, Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat