Minggu, 21 Desember 2025

2.909 Formasi PPPK Tenaga Guru Dibuka Pemkab Bogor, Lihat Gaji Kriteria Pelamar, Khusus, Umum, dan Disabilitas

- Kamis, 21 September 2023 | 10:45 WIB
Pemkab Bogor membuka 2.909 lowongan formasi PPPK Tenaga Guru (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Pemkab Bogor membuka 2.909 lowongan formasi PPPK Tenaga Guru (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RBG.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) akan membuka lowongan formasi PPPK Tenaga Guru.

Pemkab Bogor menyediakan 2.902 lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi PPPK Tenaga Guru tahun anggaran 2023 yang terdiri dari pelamar khusus dan umum.

Jenis Penetapan kebutuhan formasi (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023, terdiri dari:

Baca Juga: Ikut Rugikan Negara Rp 100 Miliar, Eks Petinggi Antam Dituntut 7 Tahun

Kriteria pelamar formasi PPPK Tenaga Guru Pemkab Bogor pada kebutuhan khusus meliputi :

1. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi
PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan
lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru periode sebelumnya.

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)eks THK-II adalah eks THK-II yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian
Negara (BKN)

3. Guru non aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri adalah guru non
ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi dan memiliki masa
kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Viral Aksi Brutal Sekelompok Remaja di Cijeruk, Polisi Beberkan Kronologi dan Peran Para Pelaku

Kriteria pelamar formasi PPPK Tenaga Guru Pemkab Bogor pada penetapan kebutuhan umum meliputi :

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) Kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.

Baca Juga: Terlilit Utang Taruhan Online, Kepala Cabang BFI Finance Tana Toraja Nekat Jual Mobil Kantor

Pelamar pada seleksi formasi PPPK Tenaga Guru Pemkab Bogor penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X