Senin, 22 Desember 2025

Viral Aksi Brutal Sekelompok Remaja di Cijeruk, Polisi Beberkan Kronologi dan Peran Para Pelaku

- Kamis, 21 September 2023 | 10:33 WIB
ilustrasi pembacokan  (Dok/JawaPos.com)
ilustrasi pembacokan (Dok/JawaPos.com)

RBG.ID-BOGOR, Sekelompok remaja bermotor beraksi di daerah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Para remaja ini melakukan pembacokan terhadap seorang warga.

Aksi brutal sekelompok remaja ini sempat terekan kamera CCTV dan viral di media sosial. Setidaknya ada sembilan remaja yang berhasil diringkus petugas Polsek Cijeruk.

Dari sembilan remaja yang berhasil diamankan Polsek Cijeruk, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA (19) warga Kampung Lebak Sari, Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, yang berperan sebagai pelaku pembacokan.

Baca Juga: Terlilit Utang Taruhan Online, Kepala Cabang BFI Finance Tana Toraja Nekat Jual Mobil Kantor

AA alias EN (17), warga Kampung Lebak Sari, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pemilik celurit besar dan membonceng pelaku.

FR (17), warga Kampung Pangkalan, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pemilik sajam jenis pedang pendek, sekaligus membonceng pelaku.

RP (19), warga Kampung Lebak Sari, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Keempat pelaku diamankan di beberapa tempat berbeda, termasuk pelaku atasnama RA dan RP yang diamankan di daerah Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kebijakan Lima Hari Sekolah Tuai Penolakan Nahdlatul Ulama (NU), Ini Alasannya

Petugas Polsek Cijeruk juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan para pelaku. Pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan pembacokan, serta sepeda motor yang digunakan.

Korban bernama Japarudin (43) menjadi korban kebrutalan sekelompok remaja tanggung ini. Pembacokan itu terjadi saat korban berusaha melerai tawuran antara dua kelompok remaja bermotor di Kampung Cijeruk, Desa Palasari. Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, para pelaku pembacokan akan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 KUH Pidana dan atau UU RI No. 12 tahun 1951 serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak.

Baca Juga: PKM Mahasiswa UNB Bantu Kembangkan Potensi Wisata Desa Malasari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X