Minggu, 21 Desember 2025

Tukul, Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Divonis 9 Tahun Penjara

- Senin, 12 Juni 2023 | 13:14 WIB
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad itu divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad itu divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).

RBG.ID-BOGOR, Sidang kasus pembacokan yang menewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kota Bogor, beberapa bulan lalu akhirnya sudah memasuki babak akhir di PN Bogor.

ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad itu divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).

Hal itu seperti diungkapkan oleh Humas PN Bogor, Daniel Mario usai sidang putusan yang dilakukan secara terbuka untuk umum.

Baca Juga: Berkunjung ke Dusun Bambu Lembang yang Biaya Masuk Murah dan Dapet Voucher Makanan

Pantauan Radar Bogor, sidang sendiri dimulai pukul 10.46 WIB, dan berakhir sekitar pukul 11.17 WIB.

Vonis 9 tahun yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.

“Telah menjatuhkan perkara atas putusan anak yang berlawanan dengan hukum, atas nama anak ASR alias Tukul,” kata Daniel, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: EXO Akan Rilis Lagu 'Let Me In' Nanti Malam, Lagu yang Mereka Bawakan di Fanmeeting April Lalu

Menurut dia, dalam amar putusan yang telah dijatuhkan kepada Tukul menyatakan terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, dan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada anak (ASR alias Tukul) dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga Pemindahan Khusus a
anak atau LPKA Bandung,” ucap dia.

Selain vonis penjara 9 tahun, ASR alias Tukul dalam sidang putusan akan mendapatkan pelatihan kerja sama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Nina Karsa Cileungsi.

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

“Kemudian anak tetap ditahan, barang bukti semuanya akan diserahkan ke JPU untuk digunakan di dalam perkara atas nama SA dan yang terakhir membebankan kepada anak membayar perkara sejumlah Rp 5 ribu,” jelas Daniel.

Dengan begitu, vonis yang dijatuhkan kepada ASR alias Tukul lebih berat satu tahun jika dibandingkan dengan MA (17) pelaku lainnya yang terlibat dalam pembacokan.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X