RBG.ID-BOGOR, Setelah sebelumnya ditunda, Pengadilan Negeri (PN) Bogor akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan pelajar Senin (12/6/2023) siang ini.
Adapun, sidang putusan merupakan hasil akhir dari persidangan yang selama ini telah dijalankan, dalam arti vonis akan dikenakan kepada Tukul atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
“Benar, perkara Nmr 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama ASR alias T akan disidangkan hari ini Senin 12 Juni 2023, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim,” kata Humas PN Bogor, Daniel Mario, Senin (12/6/2023) pagi.
Baca Juga: Diduga Malu Berstatus Janda Muda, Biduan Dangdut Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya di Pacitan
Menurut dia, jika melihat dari tampilan di Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) putusan tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. “Sidang dilakukan secara terbuka,” ucap dia.
Daniel Mario juga menjelaskan alasan penundaan sudang putusan yang seharusnya dijadwalkan pada Jumat (9/6/2023), lantaran majelis hakim masih membutuhkan waktu bermusyawarah untuk mengambil keputusan pada saat persidangan.
“Untuk itu sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin 12 Juni 2023, jam 10.00 WIB, agendanya putusan,” tukas dia.
Baca Juga: Siapkan Persyaratannya, PPDB SD Jalur Zonasi Mulai Dibuka Besok
Sebelumnya, Keluarga almarhum Arya Saputra mengaku kecewa lantaran sidang putusan terdakwa ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan harus ditunda.
Padahal seharusnya, PN Bogor telah menjadwalkan sidang putusan vonis untuk terdakwa Tukul, pada Jumat, (9/6/2023).
Kekecewaan keluarga korban sendiri bukan tanpa alasan, sebab pembacaan putusan merupakan agenda yang sangat dinanti. Setelah JPU Kejaksaan Negeri Bogor menunut Tukul selama 7,6 tahun penjara, pada Selasa (6/6/2023).
“Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil,” kata ayah tiri dari almarhum Arya Saputra, Rojai.
Saat ditanya terkait tuntutan yang dibacakan JPU selama 7,6 tahun, Rojai menilai hukuman tersebut tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku. Bahkan, Rojai meminta Majelis Hakim memvonis Tukul dengan hukuman penjara seumur hidup. (ded)
Artikel Terkait
Tukul Ditangkap di Yogyakarta, Kapolresta Bogor Kota Bilang Begini
Tukul Ditangkap di Warung Mie, Selama Buron Terus Berpindah Kota
Motif Tukul Bacok Pelajar SMK Hingga Tewas, Terhasut Tantangan di Medsos dan Cari Korbannya Secara Acak
Meski Tidak Menyesal, Tukul Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Pelajar SMK Sering Merengek di Penjara
Hari Ini, Tukul Pelaku Utama Pembacokan yang Menewaskan Pelajar SMK Diserahkan ke JPU