RBG.ID - Eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Dody Martimbang dituntut 7 tahun enam bulan.
Tuntutan itu dijatuhkan usai Dody lantaran melakukan kerjasama antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Yang merugikan negara hingga Rp 100,7 Miliar.
"Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan menyakinkan. Bersama-sama melawan hukum memperkaya diri atau orang lain," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Baca Juga: Terlilit Utang Taruhan Online, Kepala Cabang BFI Finance Tana Toraja Nekat Jual Mobil Kantor
Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk, Dody Martimbang diduga turut memperkaya Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar. Yang membuat negara rugi Rp 100,7 Miliar.
Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk, Dody Martimbang dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan kurungan tujuh tahun enam bulan. Dody juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Kasus Dody bermula dari rencananya sebagai GM UBPP LM Antam dalam menjalin kontrak PT Loco Montrado pada 2017.
Baca Juga: Duta Baca Indonesia Disambut Pegiat Literasi hingga Budayawan Bogor, Ini Pesan Gol A Gong
Terkait dengan kesepakatan pengolahan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado. Kerjasama ini dilakukan sebagai perusahaan back up refinery.
Sebab, pada 16 Januari 2017 pabrik UBPP LM Antam kebakaran. Yang membuat sel elektrolisis rusak.
Kondisi itu membuat pabrik belum bisa melakukan pengolahan emas. Masalah muncul lantaran penunjukkan PT Loco Montrado oleh Dody tak memiliki kapasitas dan kualitas sesuai dengan kebutuhan Antam. "Dody menyetujui penunjukkan PT Loco Montrado tanpa adanya perusahaan dari direksi," jelas jaksa.
Penunjukan itu juga tanpa melibatkan bagian research and business development dari Antam.
Dan PT Loco Montrado juga tidak memiliki kapasitas dalam pemurnian logam yang setara dengan kadar logam yang dimiliki Antam.
Artikel Terkait
Kembali Naik, Simak Harga Emas Antam 15 September 2023
Sedang Melejit, Simak Harga Emas Antam 16 September 2023
Stabil, Simak Harga Emas Antam 18 September 2023
Budi Said Menang dalam Perkara 1,1 Ton Emas, Antam Hormati Putusan MA dan Tunggu Salinan Lengkap
Kembali Merosot, Simak Harga Emas Antam 19 September 2023
Harga Emas Antam 20 September 2023, Kembali Turun Setelah Melejit Sampai Rp 6.000
Harga Emas Antam 21 September 2023 Stabil