Senin, 22 Desember 2025

Ikut Rugikan Negara Rp 100 Miliar, Eks Petinggi Antam Dituntut 7 Tahun

- Kamis, 21 September 2023 | 10:33 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

RBG.ID - Eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Dody Martimbang dituntut 7 tahun enam bulan.

Tuntutan itu dijatuhkan usai Dody lantaran melakukan kerjasama antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Yang merugikan negara hingga Rp 100,7 Miliar.

"Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan menyakinkan. Bersama-sama melawan hukum memperkaya diri atau orang lain," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Baca Juga: Terlilit Utang Taruhan Online, Kepala Cabang BFI Finance Tana Toraja Nekat Jual Mobil Kantor

Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk, Dody Martimbang diduga turut memperkaya Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar. Yang membuat negara rugi Rp 100,7 Miliar.

Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk, Dody Martimbang dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan kurungan tujuh tahun enam bulan. Dody juga dikenakan denda Rp 500 juta.

Kasus Dody bermula dari rencananya sebagai GM UBPP LM Antam dalam menjalin kontrak PT Loco Montrado pada 2017.

Baca Juga: Duta Baca Indonesia Disambut Pegiat Literasi hingga Budayawan Bogor, Ini Pesan Gol A Gong

Terkait dengan kesepakatan pengolahan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado. Kerjasama ini dilakukan sebagai perusahaan back up refinery.

Sebab, pada 16 Januari 2017 pabrik UBPP LM Antam kebakaran. Yang membuat sel elektrolisis rusak.

Kondisi itu membuat pabrik belum bisa melakukan pengolahan emas. Masalah muncul lantaran penunjukkan PT Loco Montrado oleh Dody tak memiliki kapasitas dan kualitas sesuai dengan kebutuhan Antam. "Dody menyetujui penunjukkan PT Loco Montrado tanpa adanya perusahaan dari direksi," jelas jaksa.

Baca Juga: Simak LHKPN Bupati Luwu Basmin Mattayang dengan Harta Kekayaan yang Meningkat dan Miliki 10 Bidang Tanah

Penunjukan itu juga tanpa melibatkan bagian research and business development dari Antam.

Dan PT Loco Montrado juga tidak memiliki kapasitas dalam pemurnian logam yang setara dengan kadar logam yang dimiliki Antam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X