Jumat, 29 September 2023

Budi Said Menang dalam Perkara 1,1 Ton Emas, Antam Hormati Putusan MA dan Tunggu Salinan Lengkap

- Selasa, 19 September 2023 | 04:52 WIB
Antam
Antam

RBG.ID - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) bernomor 554 PK/PDT/2023 yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam).

Melalui sidang putusan yang berlangsung pada 12 September 2023, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menolak gugatan yang diajukan oleh PT Antam kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.

Dalam perkara Antam tersebut, Hakim Agung Yakup Ginting duduk sebagai ketua majelis. Dia dibantu oleh Hakim Agung Muh. Yunus Wahab dan Hakim Agung Nani Indrawati. ”Amar putusan tolak,” ungkap MA melalui petikan putusan yang sudah diunggah pada lama resmi MA.

Baca Juga: Tiba di Jerman, Timnas Indonesia U-17 Jalani TC Jelang Piala Dunia U-17

Sampai Senin (18/9), putusan itu masih diproses minutasi oleh majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, PT Antam diwakili oleh Nikolas D. Kanter sebagai direktur utama.

Sementara para tergugat yang digugat melawan hukum oleh perusahaan pelat merah itu terdiri atas Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dan kawan-kawan.

Baca Juga: Merayakan Gol Sampai Menangis, Firza Andika Ungkap Alasannya

PT Antam mengajukan PK atas putusan kasasi yang sudah disampaikan oleh MA.

Lewat putusannya, MA menerima kasasi yang diajukan oleh Budi Said. Yang bersangkutan mengajukan kasasi lantaran Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu, Budi Said mengabulkan sebagian gugatan Budi Said. PT Antam diganjar beberapa hukuman.

Baca Juga: PESTIGO Perluas Jangkauan Pasar dengan Membuka Cabang Jakarta

Diantaranya hukuman untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas dengan total berat 1.136 kilogram kepada Budi Said.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum PT Antam untuk membayar ganti rugi immateriil Rp 500 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terus Turun, Simak Harga Emas Antam 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:56 WIB
X