Dari putusan tersebut, perkara berlanjut di tahap banding, kasasi, hingga PK.
Baca Juga: Baru Nikah? Simak 8 Tips untuk Pasangan Baru Menikah agar Makin Lengket
MA mengakui, sampai kemarin salinan putusan tersebut belum masuk dalam laman Direktori Putusan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Subandi mengatakan, salinan lengkap putusan belum tersedia di Direktori Putusan.
Corporate Secretary PT Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, perusahaan menghormati putusan PK yang dikeluarkan oleh MA.
Baca Juga: Intip LHKPN Wabup Agam Irawan Fikri yang Miliki Satu Aset Tanah dan Bangunan Hibah Tanpa Akta
Ia menambahkan, masih menunggu untuk mendapatkan salinan putusan tersebut.
Syarif menegaskan bahwa Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan sudah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu kepada harga resmi yang berlaku ketika itu.
Baca Juga: Ada Promo Hemat hingga 25 Persen di McDonalds, Syaratnya Mudah Cukup Lakukan Ini Saja
”Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak diluar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan,” tambah Syarif.
Menurut Syarif, sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.
”Sehingga perusahaan melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (agf/syn)
Artikel Terkait
Awal Pekan Harga Emas Antam Naik Sedikit
Harga Emas Antam 12 September 2023, Terjadi Kenaikan Rp 1.000
Kembali Turun, Simak Harga Emas Antam 13 September 2023
Harga Emas Antam 14 September 2023 Terus Menurun
Kembali Naik, Simak Harga Emas Antam 15 September 2023
Sedang Melejit, Simak Harga Emas Antam 16 September 2023
Stabil, Simak Harga Emas Antam 18 September 2023