Senin, 22 Desember 2025

Budi Said Menang dalam Perkara 1,1 Ton Emas, Antam Hormati Putusan MA dan Tunggu Salinan Lengkap

- Selasa, 19 September 2023 | 04:52 WIB
Antam
Antam

Dari putusan tersebut, perkara berlanjut di tahap banding, kasasi, hingga PK.

Baca Juga: Baru Nikah? Simak 8 Tips untuk Pasangan Baru Menikah agar Makin Lengket

MA mengakui, sampai kemarin salinan putusan tersebut belum masuk dalam laman Direktori Putusan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Subandi mengatakan, salinan lengkap putusan belum tersedia di Direktori Putusan.

Corporate Secretary PT Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, perusahaan menghormati putusan PK yang dikeluarkan oleh MA.

Baca Juga: Intip LHKPN Wabup Agam Irawan Fikri yang Miliki Satu Aset Tanah dan Bangunan Hibah Tanpa Akta

Ia menambahkan, masih menunggu untuk mendapatkan salinan putusan tersebut.

Syarif menegaskan bahwa Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan sudah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu kepada harga resmi yang berlaku ketika itu.

Baca Juga: Ada Promo Hemat hingga 25 Persen di McDonalds, Syaratnya Mudah Cukup Lakukan Ini Saja

”Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak diluar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan,” tambah Syarif.

Menurut Syarif, sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.

”Sehingga perusahaan melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (agf/syn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X