Senin, 22 Desember 2025

2.909 Formasi PPPK Tenaga Guru Dibuka Pemkab Bogor, Lihat Gaji Kriteria Pelamar, Khusus, Umum, dan Disabilitas

- Kamis, 21 September 2023 | 10:45 WIB
Pemkab Bogor membuka 2.909 lowongan formasi PPPK Tenaga Guru (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Pemkab Bogor membuka 2.909 lowongan formasi PPPK Tenaga Guru (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru bahasa Indonesia atau Jabatan Fungsional
Tenaga Guru bahasa inggris;

2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
dan

Baca Juga: Duta Baca Indonesia Disambut Pegiat Literasi hingga Budayawan Bogor, Ini Pesan Gol A Gong

3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru seni budaya keterampilan.

Pelamar pada seleksi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor 2901/B/Hk.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Baca Juga: Simak LHKPN Bupati Luwu Basmin Mattayang dengan Harta Kekayaan yang Meningkat dan Miliki 10 Bidang Tanah

Rentang gaji formasi PPPK Tenaga Guru Pemkab Bogor

Ahli Pertama - Guru Agama Budha: Rp2.966.500 hingga Rp5.522.000

Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: Rp2.966.500 hingga Rp5.522.000

Ahli Pertama - Guru Agama Islam: Rp2.966.500 hingga Rp5.522.000

Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: Rp2.966.500 hingga Rp5.522.000

Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: Rp2.966.500 hingga Rp5.522.000

Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: Rp2.966.500 hingga Rp5.522.000

Baca Juga: Kebijakan Lima Hari Sekolah Tuai Penolakan Nahdlatul Ulama (NU), Ini Alasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Pemkab Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X