religi

Sepakat Melarang, Ini Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 21:19 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Foto/Pexels.com/Karolina Grabowska.)

RBG.id - Akhir-akhir ini, media sosial diwarnai dengan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan serius yang merusak keharmonisan keluarga dan berlawanan dengan prinsip-prinsip moral dan ajaran agama.

Semua agama besar, termasuk Islam, Kristen, dan Hindu, memiliki pandangan yang jelas tentang KDRT, menekankan pentingnya perlindungan, kasih sayang, dan kehormatan dalam hubungan suami istri.

Lantas, bagaimana cara pandang ketiga agama tersebut tentang hukum KDRT? Dikutip RBG.id dari berbagai sumber, ini dia pandangan yang membahas hukum KDRT dalam ketiga agama tersebut lengkap dengan dalil-dalil yang mendasarinya.

Baca Juga: Ditengah Maraknya Perselingkuhan Rumah Tangga Azizah Salsha dan Pratama Arhan, Bagaimana Ciri-ciri Selingkuh Dalam Islam?

Hukum KDRT dalam Islam

Dalam Islam, keluarga dipandang sebagai unit sosial yang sangat penting, dan perlakuan adil serta penuh kasih sayang antara suami istri adalah suatu kewajiban.

Kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap istri atau anggota keluarga lainnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

1. Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Allah SWT berfirman:

"Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan cara yang patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

(QS. An-Nisa: 19)

Baca Juga: Ramai Isu Perselingkuhan Azizah Salsha Istri dari Pratama Arhan, Apakah Selingkuh Termasuk Zina? Ini Pandangan dari Sisi Agama

Ayat ini menegaskan pentingnya memperlakukan istri dengan baik dan tidak melakukan kekerasan terhadapnya, bahkan jika ada perasaan tidak suka.

Halaman:

Tags

Terkini