Senin, 22 Desember 2025

Sepakat Melarang, Ini Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu

- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 21:19 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Foto/Pexels.com/Karolina Grabowska.)
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Foto/Pexels.com/Karolina Grabowska.)

Keluarga dan masyarakat Hindu cenderung mendorong penyelesaian konflik secara damai, melalui mediasi dan konseling.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilarang keras dalam Islam, Kristen, dan Hindu.

Ketiga agama ini mengajarkan pentingnya kasih sayang, penghormatan, dan perlindungan dalam hubungan suami istri.

Baca Juga: Keutamaan Fajar dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu: Waktu yang Pas untuk Beribadah dan Mendekat Kepada Sang Pencipta

Dalil-dalil dari kitab suci masing-masing agama menegaskan bahwa kekerasan bertentangan dengan ajaran moral dan spiritual.

Setiap pelaku KDRT, baik dalam Islam, Kristen, maupun Hindu, dianggap melanggar prinsip-prinsip fundamental dari iman mereka, dan mereka diharapkan untuk segera menghentikan tindakan tersebut, meminta maaf, dan memperbaiki diri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X