Senin, 22 Desember 2025

Sepakat Melarang, Ini Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu

- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 21:19 WIB
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Foto/Pexels.com/Karolina Grabowska.)
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Foto/Pexels.com/Karolina Grabowska.)

1. Prinsip Ahimsa (Tanpa Kekerasan)

Ahimsa atau tanpa kekerasan adalah salah satu prinsip utama dalam Hindu. Dalam teks-teks suci, ahimsa mencakup larangan untuk menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun emosional.

Dalam Manusmriti, disebutkan:

"Seorang suami harus memperlakukan istrinya dengan penghormatan yang sama seperti yang diberikan kepada para dewa. Dengan cara ini, ia akan memperoleh kebahagiaan yang besar."

Baca Juga: Simak Kumpulan Doa Sehari-hari dalam Agama Hindu untuk Diamalkan

(Manusmriti 9.101)

- Ayat ini mengajarkan bahwa suami harus memperlakukan istrinya dengan penuh hormat dan kasih sayang, bukan dengan kekerasan.

2. Keharmonisan dalam Keluarga

Dalam Mahabharata, Yudhishthira berkata:

"Wanita adalah permata yang berharga dalam rumah tangga. Siapa pun yang melindungi mereka, melindungi semua nilai kebaikan dalam hidup."

(Mahabharata, Adi Parva 74.14)

Baca Juga: Mencuri Diperbolehkan? Ini Dalil dan Kondisi yang Dapat Menghalalkan Pencurian dalam Agama Islam

Kutipan ini menekankan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap wanita dalam rumah tangga, serta menolak segala bentuk kekerasan.

3. Hukuman bagi Pelaku KDRT

Dalam tradisi Hindu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga dianggap melanggar dharma dan dapat menghadapi sanksi sosial dan spiritual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X