Senin, 22 Desember 2025

Halal atau Haram? Ini Dia Hukum Makan Daging Buaya dalam Islam, Simak Penjelasan Ulama Ini!

- Kamis, 13 Maret 2025 | 15:00 WIB
Halal atau Haram? Ini Dia Hukum Makan Daging Buaya dalam Islam (Pexels.com)
Halal atau Haram? Ini Dia Hukum Makan Daging Buaya dalam Islam (Pexels.com)

RBG.ID - Sebenarnya, daging buaya itu boleh dimakan atau tidak? Apa hukum dari makan daging buaya dalam pandangan Islam?

Makanan jadi hal yang sangat diatur dan diperhatikan dalam Islam. Bagaimana hukum makan daging buaya? Apakah halal atau haram?

Mengenai hal ini, mari sama-sama simak penjelasan dari Syaikh Shalih Al-Utsaimin tentang hukum makan daging buaya dalam Islam.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Dilansir dari video yang diunggah kanal Youtube Arofta TV yang berjudul, "Hukum Makan Buaya dan Kura Kura", Syaikh Shalih Al-Utsaimin menjelaskan hukum makan daging buaya.

Syaikh Shalih Al-Utsaimin menerangkan pandangan Islam tentang hewan yang halal dan haram untuk dimakan, salah satunya tentang semua hewan laut yang halal untuk dimakan.

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Maidah: 69)

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Syaikh Shalih Al-Utsaimin mengatakan hal ini tidak terbatas, sehingga apapun itu, bahkan jika itu hewan yang dianggap buas seperti hiu sekalipun halal untuk dimakan.

Walau begitu, Syaikh Shalih Al-Utsaimin menyampaikan adanya perdebatan yang terjadi di antara ulama terkait hukum makan daging buaya.

Menurut sebagian besar ulama, buaya haram dimakan karena dianggap buas, menerkam, bertaring, dan juga sering hidup di darat juga.

Baca Juga: Hukum Menghirup Asap Sate di Jalanan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Kesimpulannya, buaya pada dasarnya boleh. Hanya saja lebih baik dihindari karena memiliki ciri-ciri hewan yang diharamkan dan memiliki keraguan terkait habitatnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X