RBG.ID - Siapa yang merasa was-was menghirup asap sate di jalanan saat sedang berburu takjil?
Bagaimana hukum menghirup asap sate di jalanan saat berpuasa? Apakah itu dapat membatalkan puasa?
Mengenai hal ini, mari simak penjelasan dari Syaikh Soleh Al Fauzan tentang hukum menghirup sesuatu saat berpuasa.
Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Dikutip dari video "Apakah Merokok atau Menghirup Asap Rokok Membatalkan Puasa Kita?" milik kanal Youtube TV Abu Al-Hasan, Syaikh Soleh Al Fauzan menjelaskan hukum menghirup asap.
Syaikh Soleh Al Fauzan mengatakan hukum menelan asap ke dalam tenggorokan jika dilakukan secara tidak sengaja, maka itu tidak dapat membatalkan puasa.
"Debu dan asap jika masuk tenggorokan tanpa disengaja, maka itu tidak berdampak apapun kepada puasanya," ungkap Syaikh Soleh Al Fauzan.
Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Berdasarkan penjelasan di atas, awalnya menghirup asap sate di jalanan saat berburu takjil tidak dilakukan secara tidak sengaja.
Namun, jika kita melanjutkan kegiatan menghirup asap sate tersebut secara sengaja demi mendapatkan kenikmatannya, maka itu dapat membatalkan puasa.
"Jika disengaja menelan asap atau debu maka puasanya batal," ungkap Syaikh Soleh Al Fauzan.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?
Dengan demikian, jika sedang berburu takjil dalam keadaan berpuasa, ada baiknya untuk menjaga hidung untuk tidak menghirup asap-asapan.***
Artikel Terkait
Benarkah Zina Mata Tidak Membatalkan Puasa? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Begini..
Ledakan Bom Jet Tempur KF-16 Tiba-tiba Jatuh di Permukiman Korea Selatan, 15 Orang Alami Luka-luka
Perjalanan Mualaf Dokter Richard Lee: Sembunyikan Keyakinan Selama 2 Tahun, Istri Baru Tahu Setahun Kemudian
Apakah Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Syaikh Soleh Al Fauzan
Hukum Menghirup Debu Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Syaikh Soleh Al Fauzan