Senin, 22 Desember 2025

Hukum Makan Penyu dalam Pandangan Islam, Apakah Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama

- Kamis, 13 Maret 2025 | 14:50 WIB
Hukum Makan Penyu dalam Pandangan Islam, Apakah Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama (Pexels.com)
Hukum Makan Penyu dalam Pandangan Islam, Apakah Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama (Pexels.com)

RBG.ID - Banyak orang yang penasaran tentang hukum makan daging penyu bagi seorang muslim. Apakah itu halal atau haram?

Penyu merupakan hewan yang banyak orang tertarik mengenai rasa dari daging penyu. Tidak heran banyak yang ingin makan daging penyu.

Namun, seorang muslim pastinya ingin tahu bagaimana hukum makan daging penyu? Apakah itu halal atau haram jika dimakan?

Baca Juga: Kura Kura Boleh Dikonsumsi Atau Tidak? Apakah Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama!

Dikutip dari video "Hukum Makan Buaya dan Kura Kura" milik kanal Youtube Arofta TV, Syaikh Shalih Al-Utsaimin menjelaskan hukum makan daging buaya dan kura-kura.

Sebelum masuk ke dalam penjelasannya, Syaikh Shalih Al-Utsaimin menerangkan dalil Al-Qur'an mengenai kehalalan hewan laut, bahkan sampai bangkainya.

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Maidah: 69)

Baca Juga: Apakah Boleh Seorang Muslim Makan Daging Tupai? Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ulama

Setelah menerangkan dalil di atas, Syaikh Shalih Al-Utsaimin mengatakan jika itu adalah hewan yang berasal dari laut, maka itu halal untuk dimakan.

Adapun penyu merupakan hewan laut. Maka dari itu, hukum makan daging penyu adalah halal hukumnya.

Setelah mengetahui hukum halalnya daging penyu, siapa yang penasaran dan mau makan daging penyu?

Baca Juga: Tertarik Coba Memakan Daging Biawak, Tapi Bagaimana Hukumnya? Ini Pendapat Para Ulama

Kesimpulannya, seorang muslim boleh makan penyu. Karena penyu jika dimakan halal hukumnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X