Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Boleh Seorang Muslim Makan Daging Tupai? Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ulama

- Kamis, 13 Maret 2025 | 11:01 WIB
Apakah Boleh Seorang Muslim Makan Daging Tupai? Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ulama (Pexels.com)
Apakah Boleh Seorang Muslim Makan Daging Tupai? Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ulama (Pexels.com)

RBG.ID - Apakah kamu tertarik untuk memakan tupai? Apakah boleh seorang muslim makan daging tupai? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Tupai jadi salah satu hewan yang banyak orang penasaran mengenai rasa dagingnya karena ia makan buah-buahan. Tapi, apakah makan tupai halal atau haram?

Mengenai hal ini, mari sama-sama simak penjelasan dari Ustadz Azhar Idrus tentang hukum makan tupai dalam Islam, apakah halal atau haram.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Dalam video yang berjudul, "Hukum Makan Tupai" yang diunggah oleh kanal Youtube Ustadz Azhar Idrus, Ustadz Azhar Idrus menjelaskan hukum makan tupai.

Ustadz Azhar Idrus mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum makan tupai. Ada yang mengatakan halal dan ada pula yang mengatakan haram.

Menurut Ustadz Azhar Idrus, jika seekor hewan tidak memiliki ciri-ciri hewan yang diharamkan dalam ajaran Islam, maka halal untuk dimakan.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

"Jika ada sifat-sifat binatang yang diharamkan dalam hadits, contoh, makan dengan taring, makan dengan menerkam, itu maka haram," terang Ustadz Azhar Idrus.

Dengan demikian, makan tupai dalam Islam hukumnya halal. Karena tidak memiliki tanda-tanda bahwa tupai masuk ke dalam kategori hewan yang disebutkan.

"Maka tupai yang tidak makan menggunakan taring, tidak menerkam, makan buah-buahan, maka hukumnya halal," jelas Ustadz Azhar Idrus.

Baca Juga: Hukum Menghirup Asap Sate di Jalanan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Kesimpulannya, jika kita ingin makan tupai, jangan takut akan keharamannya lagi. Karena ia tidak termasuk ke dalam hewan yang diharamkan dalam hadits.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X