Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Boleh Memakan Kepiting dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

- Kamis, 13 Maret 2025 | 09:49 WIB
Apakah Boleh Memakan Kepiting dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasan dari Buya Yahya (Pexels.com)
Apakah Boleh Memakan Kepiting dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasan dari Buya Yahya (Pexels.com)

RBG.ID - Siapa yang pengen banget makan kepiting tapi ragu karena kepiting hidup di dua alam? Bagaimana hukum makan kepiting? Apakah halal atau haram?

Dalam Islam, makanan itu sangat diatur, mengenai halal dan haram makanan yang akan dimakan. Bagaimana dengan hukum makan kepiting?

Jika kamu ingin mengetahui jawabannya, mari sama-sama simak penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum makan kepiting dalam pandangan Islam.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Dalam video yang berjudul "Ragam Hukum Memakan Kepiting Menurut Ulama 4 Mazhhab" milik kanal Youtube Al-Bahjaj TV, Buya Yahya menjelaskan hukum makan kepiting dalam pandangan Islam.

Buya Yahya mengatakan dalam Mazhab Imam Syafi'i dijelaskan bahwa kepiting hukumnya haram. Akan tetapi, yang dimaksud adalah kepiting yang hidup di darat.

Kemudian, Buya Yahya melanjutkan kini kita bisa membedakan wujud kepiting darat dan kepiting laut. Jika demikian, kita boleh makan kepiting, halal.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

"Kepiting yang adanya di laut, keluar (ke daratan) hanay sekadar untuk jalan sesaat, masuk lagi ke laut, maka itu kepiting yang halal," terang Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan segala hal (hewan) yang ada di laut boleh dimakan, bahkan termasuk bangkainya.

"Karena semua binatang laut boleh dimakan," lanjutnya.

Baca Juga: Hukum Menghirup Asap Sate di Jalanan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Dengan demikian, artinya kita boleh makan kepiting. Halal hukumnya. Akan tetapi, perlu dipastikan kepiting yang kita makan adalah kepiting laut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X