Minggu, 21 Desember 2025

Bagaimana Hukum Memakan Kodok? Apakah Halal atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- Kamis, 13 Maret 2025 | 09:38 WIB
Bagaimana Hukum Memakan Kodok Apakah Halal atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah (Pexels.com)
Bagaimana Hukum Memakan Kodok Apakah Halal atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah (Pexels.com)

RBG.ID - Siapa yang pernah bertanya-tanya apakah kita boleh makan kodok? Bagaimana hukum makan kodok? Apakah halal atau haram?

Seorang muslim diharuskan menjaga makanannya, apakah makanan itu halal atau haram. Lalu, bagaimana dengan hukum makan kodok?

Karena kodok rupanya hewan yang dianggap aneh, hidup di dua alam. Tapi bagaimana hukum makan kodok dalam Islam? Halal atau haram?

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Mengenai hal ini, mari sama-sama menyimak penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum makan kodok dalam Islam.

Sebelum itu, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan seluruh hewan yang berasal dari laut itu halal untuk dimakan, bahkan bangkainya.

Adapun kodok, hidup di dua alam, tapi dianggap dominan darat. Ustadz Khalid Basalamah mengambil kriteria mengenai hal-hal yang dianggap haram pada hewan darat.

 

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

"Selama memang dia (hewan itu) tidak bertaring, tidak mencengkram, tidak menyerang dengan pelatuknya, maka halal," ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Dengan kata lain, makan kodok hukumnya halal. Karena berdasarkan hukum, kodok tidak termasuk hewan yang bertaring, mencengkram, dan lainnya.

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan kehalalan dan keharaman kodok tidak berdasar pada jijik atau tidaknya seseorang saat makan. Sehingga, pada dasarnya kodok tetap boleh dimakan.

Baca Juga: Hukum Menghirup Asap Sate di Jalanan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Gimana? Apakah kamu mau mencoba daging kodok?***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X