Minggu, 21 Desember 2025

Tertarik Coba Memakan Daging Biawak, Tapi Bagaimana Hukumnya? Ini Pendapat Para Ulama

- Kamis, 13 Maret 2025 | 10:40 WIB
Tertarik Coba Memakan Daging Biawak, Tapi Bagaimana Hukumnya? Ini Pendapat Para Ulama (Dok.RBG/Istimewa)
Tertarik Coba Memakan Daging Biawak, Tapi Bagaimana Hukumnya? Ini Pendapat Para Ulama (Dok.RBG/Istimewa)

RBG.ID - Siapa yang masih penasaran tentang hukum makan biawak? Apakah halal atau haram?

Biawak merupakan salah satu hewan yang digandrungi dagingnya. Namun, bagaimana hukum makan biawak dalam Islam? Apakah halal atau haram jika dimakan?

Mengenai hal ini, mari sama-sama menyimak penjelasan dari para ulama tentang hukum makan biawak dalam Islam.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Dalam video yang berjudul, "Bagaimana Hukum Memakan Daging Biawak?" yang diunggah oleh kanal Youtube Adem Ayem, Ustadz Abdul Somad mengatakan makan biawak hukumnya haram.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, biawak dihukumi haram karena termasuk ke dalam hewan buas, yang bertaring, memakan bangkai, dan lainnya.

"Adapun biawak ini masuk ke dalam binatang buas, bertaring, dan makanannya bangkai," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bagaimana Hukum Merokok Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Di sisi lain, Ustadz Adi Hidayat mengatakan makan biawak hukumnya boleh, tapi dengan catatan memakannya saat dalam keadaan darurat, seperti saat berperang.

Hal ini diungkapkan dalam video "Hukum Memakan Dhab (Sejenis Biawak)", Ustadz Adi Hidayat menceritakan awal mula biawak dihukumi boleh dimakan.

Dahulu, Rasulullah pernah dihidangkan dhab (sejenis biawak) oleh Khalid bin Walid. Namun, Rasulullah tidak mempersilakan dan juga tidak memakannya. Hanya membiarkan Khalid memakan.

Baca Juga: Hukum Menghirup Asap Sate di Jalanan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Berdasarkan hadits tersebut, biawak dihukumi halal untuk dimakan. Hanya saja, hadits tersebut berlaku bagi orang-orang yang berada di medan perang, kesulitan mendapat makanan lain.

Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan dasarnya Rasul membolehkan Khalid memakannya adalah karena Khalid banyak berada di medan perang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X