RBG.ID - Belakangan ini, media sosial tengah dihebohkan dengan berita mengenai isi kemasan Minyakita 1 liter hanya berisi 750 ml dan harganya pun dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Fenomena seperti ini menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan etika bisnis dan hukum Islam tentang penetapan harga.
Dalam Islam, penetapan harga barang dan jasa harus memenuhi prinsip keadilan dan transparansi, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Baca Juga: Hukum Orang yang Suka Menyebar Hoax di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Mengurangi takaran berarti menakar kurang dari semestinya atau menimbang/mengukur kurang dari ukuran sebenarnya. Orang-orang yang melakukan kecurangan seperti ini rupanya sangat buruk di sisi Allah Swt.
Dalil dalam Al-Qur'an dan Hadis
Disebut dalam Surah Al-Mutaffifin (83:1-3):
"Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang (dalam menimbang dan mengukur), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau mengukur untuk orang lain, mereka mengurangi."
Baca Juga: Apa Hukum Makan di Depan Orang Berpuasa? Ustaz Khalid Basalamah Beri Teguran Keras dalam Kajiannya
Ayat ini mengkritik orang-orang yang tidak adil dalam perdagangan mereka, termasuk dalam hal penetapan harga yang merugikan pembeli.
Disebut dalam salah satu dalil dari Hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah kamu mematok harga dengan harga yang terlalu tinggi sehingga membebani orang-orang yang membeli dari kamu”
Baca Juga: Viral! PT Antam Bantah Adanya Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan 109 Ton Emas Palsu Senilai 189T
Hadis di atas mengingatkan kita agar tidak menetapkan harga yang tidak wajar atau berlebihan, yang dapat memberatkan pembeli.
Dalam konteks pedagang sate di Ungaran yang mematok harga tak wajar, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Penetapan harga yang terlalu tinggi, terutama jika tidak sebanding dengan kualitas atau biaya produksi, dapat dianggap sebagai bentuk penipuan atau eksploitasi.
Baca Juga: Rakyat Dibuat Resah! Usai LPG Langka dan Pertamax Oplosan, Volume MinyaKita Kini Disunat
Islam mendorong para pelaku usaha untuk menetapkan harga yang adil dan wajar. Harga harus mencerminkan biaya produksi yang sebenarnya dan memberikan keuntungan yang wajar tanpa merugikan konsumen.
Para pedagang disarankan untuk mengikuti prinsip-prinsip ini guna menjaga kepercayaan dan keadilan dalam transaksi bisnis.
Dalam kasus seperti kemasan Minyakita 1 liter yang hanya berisi 750 ml dan harganya dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), masyarakat diharapkan untuk lebih cermat dalam menilai harga dan memilih untuk berbelanja di tempat yang menerapkan prinsip-prinsip perdagangan yang adil.***
Artikel Terkait
Heboh Minyak Goreng MinyaKita Diduga Tak Sesuai Takaran, Kemasan 1 Liter Dioplos Jadi 750 ml
Sidak Pasar Jaya Lenteng Agung, Mentan Pergoki Isi Minyakita Kurang dari 1 Liter dan Harga di Atas HET
Sederet Kasus Kecurangan MinyaKita: Dioplos Minyak Curah hingga Isi Kemasan Disunat
Produsen Minyakita Siapa? Inilah Tiga Perusahaan Diduga Curangi Volume Kemasan 1 Liter Jadi 750 ML
Rakyat Dibuat Resah! Usai LPG Langka dan Pertamax Oplosan, Volume MinyaKita Kini Disunat