Minggu, 21 Desember 2025

Kenapa Jumlah Sholat Tarawih NU dan Muhammadiyah Berbeda? Ternyata Ini Alasan Keduanya

- Kamis, 27 Februari 2025 | 17:59 WIB
Ilustrasi Solat Tarawih. (Foto/Pixabay.)
Ilustrasi Solat Tarawih. (Foto/Pixabay.)

RBG.id - Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam berlomba-lomba meningkatkan ibadah, salah satunya dengan menunaikan Sholat Tarawih.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan jumlah rakaat antara dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Perbedaan ini sering menjadi topik perbincangan menjelang bulan suci Ramadan.

Namun, sejatinya, baik 8 rakaat maupun 20 rakaat, keduanya memiliki dasar dalam ajaran Islam dan tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan di antara umat Muslim.

Baca Juga: Tidur Seharian Saat Berpuasa, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Sholat Tarawih dalam Tradisi NU

Dalam tradisi NU, Sholat Tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat, ditambah 3 rakaat witir.

Praktik ini mengikuti mazhab Syafi’i dan didasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab menghidupkan kembali Sholat Tarawih berjamaah dengan jumlah 20 rakaat.

Pendekatan ini mengacu pada semangat ijtihad dan kebersamaan dalam ibadah, yang telah menjadi kebiasaan umat Islam di berbagai belahan dunia, termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Baca Juga: Setelah Buang Air Besar, Apakah Cebok Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sholat Tarawih dalam Tradisi Muhammadiyah

Sementara itu, Muhammadiyah berpegang pada pemahaman bahwa Sholat Tarawih dilaksanakan sebanyak 8 rakaat, ditambah 3 rakaat witir.

Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sholat malam lebih dari 11 rakaat, baik di dalam maupun di luar bulan Ramadan.

Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, Bolehkah dalam Islam? Ustadz Adi Hidayat Bilang Begini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X