Minggu, 21 Desember 2025

Viral Pria Jualan Kain Kafan di Live TikTok, Bagaimana Hukumnya Menyiapkan Kain Kafan Sebelum Meninggal Dunia?

- Minggu, 10 November 2024 | 14:08 WIB
Tangkapan Layar Video Live TikTok Toko Kain Kafan Kafani (TikTok/ @kafani.id)
Tangkapan Layar Video Live TikTok Toko Kain Kafan Kafani (TikTok/ @kafani.id)

Di samping viralnya penjualan kain kafan secara online di TikTok, muncul sebuah pertanyaan soal hukum menyiapkan kain kafan sebelum meninggal.

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, M Febriyanto Firman Wijaya, mengungkapkan pandangannya soal fenomena penjualan kain kafan yang tengah viral.

Dalam pendapatnya, ia menuturkan hukum menyiapkan kain kafan sebelum meninggal memiliki sangkut paut dengan sebuah hadis soal anjuran memperbagus kain kafan.

Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR.Muslim no. 943)

Baca Juga: Rekam Jejak Pertemuan Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam di Piala AFF Futsal: Siapa Lebih Superior?

Riyan menuturkan maksud dari memperbagus kain kafan sesuai hadis yakni memilih kain berwarna putih dengan ukuran yang sesuai.

Memperbagus kain kafan selanjutnya dimplementasikan saat bagaimana cara mengkafani jenazah.

Ia juga membahas soal kisah tentang wanita yang datang kepada Rasulullah SAW sambil membawa kain (burdah), di mana kisah wanita itu tertera dalam hadis riwayat Bukhari.

Namun, salah seorang sahabat menegur Rasulullah SAW dan meminta kainnya untuk dipersiapkan sebagai kafan ketika ia meninggal kelak.

Baca Juga: Viral di Medsos, Presiden Prabowo Diamuk Warganet Usai Dituding Dukung Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng

Rasulullah SAW dengan ikhlas memberikan kainnya kepada sahabatnya.

Beberapa ulama termasuk Ibnu Bathal rahimahullah, menjelaskan hadis di atas menjadi dasar diperbolehkannya menyiapkan keperluan sebelum tiba saatnya, termasuk mempersiapkan kain kafan terbaik.

Terlebih, menyiapkan kain kafan juga menjadi pengingat bagi calon mayit mengenai takdir kematiannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X