RBG.ID – Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU.
Sesuai tahapan, tiba saatnya masyarakat memberikan masukan.
Termasuk laporan jika ada data diri atau keluarga yang belum terdaftar sebagai pemilih maupun data yang mungkin tidak akurat.
Baca Juga: April, Harga Batu Bara Acuan Tertinggi USD 265 Per Ton, Terendah USD 87,81
Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan.
Tujuannya, memastikan hak pilih masyarakat dapat terjamin.
Waktu untuk menyampaikan masukan dan laporan sudah diatur dalam keputusan KPU.
Baca Juga: Kepala Lapas Diminta Tak Obral SPPN, Remisi Napi Koruptor Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi
”KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan DPS pada 18 April. Dengan demikian, batas 21 hari itu akan jatuh pada 9 Mei 2023.
DPS Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 jiwa.
Baca Juga: Baim Wong Anggap Ramadan yang Dijalaninya Terakhir
Perinciannya, 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.
Mereka tersebar di 823.287 tempat pemungutan suara (TPS), baik dalam negeri maupun luar negeri.
Artikel Terkait
KPU Segera Ajukan Banding Pasca Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024
Soal Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus
Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Terus Berjalan di Kabupaten Bogor
DPR Panggil KPU Guna Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat, Ketua KPU Bilang Begini
KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu, Hari Ini Memori Dikirim ke Pengadilan Tinggi