Senin, 22 Desember 2025

KPU Ajak Publik Cek Data Pemilih, Batas Waktu Penyampaian Masukan 21 Hari

- Selasa, 25 April 2023 | 06:01 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

RBG.ID – Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU.

Sesuai tahapan, tiba saatnya masyarakat memberikan masukan.

Termasuk laporan jika ada data diri atau keluarga yang belum terdaftar sebagai pemilih maupun data yang mungkin tidak akurat.

Baca Juga: April, Harga Batu Bara Acuan Tertinggi USD 265 Per Ton, Terendah USD 87,81

Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan.

Tujuannya, memastikan hak pilih masyarakat dapat terjamin.

Waktu untuk menyampaikan masukan dan laporan sudah diatur dalam keputusan KPU.

Baca Juga: Kepala Lapas Diminta Tak Obral SPPN, Remisi Napi Koruptor Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi

”KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan DPS pada 18 April. Dengan demikian, batas 21 hari itu akan jatuh pada 9 Mei 2023.

DPS Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 jiwa.

Baca Juga: Baim Wong Anggap Ramadan yang Dijalaninya Terakhir

Perinciannya, 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.

Mereka tersebar di 823.287 tempat pemungutan suara (TPS), baik dalam negeri maupun luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X