Senin, 22 Desember 2025

KPU Ajak Publik Cek Data Pemilih, Batas Waktu Penyampaian Masukan 21 Hari

- Selasa, 25 April 2023 | 06:01 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

Betty menjelaskan, tanggapan bisa disampaikan jika data DPS yang dirilis itu tidak sesuai fakta di lapangan.

Baca Juga: Kecewa Keputusan Sandiaga Uno, Gerindra Ungkit Jasa Prabowo

Baik kesalahan data, belum terdaftar, maupun terjadi perubahan status.

Baik yang semula memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) maupun sebaliknya.

Sebagaimana ketentuan, pemilih MS adalah tidak berstatus TNI/Polri, WNI yang telah berusia 17 tahun, atau sudah pernah menikah.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Aquarius 25 April 2023: Tetap Jaga Kesehatan walau Menghadapi Tekanan Mental

Ukuran usia 17 tahun dipatok berdasar usia saat 14 Februari 2024, bukan usia saat ini.

Soal metode penyampaian masukan atau laporan, Betty menyebut ada dua cara. Pertama, masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan ke panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

”Dengan mengisi formulir model A tanggapan yang disertai bukti dokumen otentik,” imbuhnya.

Baca Juga: Ingin Jalan Pintas ke Surga, 58 Orang Tewas karena Kelaparan

Adapun bukti dokumen otentik yang dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian bagi keluarga yang sudah TMS.

Untuk mengecek kebenaran data, lanjut Betty, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id.

”Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar, publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik Daftar,” terangnya.

Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Pisces 25 April 2023: Penting untuk Berbagi Masalah Keluarga dengan Pasangan

Melalui portal itu pula, calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X