RBG.ID – Per Maret 2023, pemerintah telah menetapkan harga batubara acuan (HBA) menggunakan formula baru.
Penetapan HBA terdiri dari tiga jenis kalori.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk April yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan.
Baca Juga: Kepala Lapas Diminta Tak Obral SPPN, Remisi Napi Koruptor Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Agung menjelaskan, dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,58 persen (dua belas koma lima puluh delapan persen), total sulphur 0,71 persen (nol koma tujuh puluh satu persen), dan ash 7,58 persen (tujuh koma lima puluh persen) ditetapkan pada angka USD 265,26 per ton.
‘’Harga itu digunakan sebagai HBA acuan selama bulan ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000,’’ kata Agung di Jakarta.
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12 persen, Total Sulphur 0,69 persen), dan Ash 6 persen.
Baca Juga: Baim Wong Anggap Ramadan yang Dijalaninya Terakhir
Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai perhitungan HPB kalori > 5.200 - 6.000.
‘’HBA I ini ditetapkan di level USD 102,53 per ton,’’ ujarnya.
Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29 persen, Total Sulphur 0,2 persen, dan Ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar USD 87,81 per ton.
Baca Juga: Kecewa Keputusan Sandiaga Uno, Gerindra Ungkit Jasa Prabowo
‘’HBA II digunakan sebagai acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200,’’ sebutnya.
Sebelumnya, Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Artikel Terkait
Operasional Cabang Bank BCA Jelang Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Lakukan Penyesuaian, Catat Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2023
Jangan Panik Saldo E-Toll Habis Saat di Perjalanan Mudik, Ayo Ikuti Langkah Ini
Pengunjung Food Court dan Cafe yang Tidak Bersihkan Meja dan Kembalikan Nampan Akan Didenda Jutaan Rupiah
Inflasi Kelompok Pangan Tetap Harus Diwaspadai, Inilah Data Komoditas Dengan Andil Terbesar Saat Lebaran
Kinerja Perusahaan Leasing Naik 30 Persen