PPDB Jalur zonasi
PPDB tingkat SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
PPDB tingkat SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
PPDB tingkat SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Cek! Sejumlah Ruas Tol di Jakarta Alami Kemacetan Pagi Ini
Untuk zonasi, domisili calon peserta didik pada kartu keluarga setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- PPDB jalur afirmasi minimal 15 persen
PPDB jalur ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Pakai Narkoba Sudah Tiga Kali sejak Awal 2023
- PPDB Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen
jalur PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Jika masih ada sisa kuota, PPDB jalur prestasi dapat dibuka.
Baca Juga: Terlibat Kecelakaan, Pengendara Motor yang Merupakan Seorang Pelajar Dilarikan ke RSUD Cibinong
Prestasi ini bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Dengan demikian, PPDB jalur ini bisa menampung maksimal 30 persen