RBG.ID - Sobat RBG punya kerabat yang akan masuk Sekolah Dasar (SD) di Jakarta? Jika iya, kamu perlu mengetahui ketentuan pendaftaran PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025.
Pendaftaran PPDB tingkat SD di Jakarta bisa menempuh beberapa jalur, salah satunya zonasi.
Calon peserta didik baru (CPDB) akan menempuh beberapa proses untuk bisa diterima di SD yang dituju.
Simak ketentuan pendaftaran PPDB tingkat SD jalur zonasi di Jakarta berikut ini yuk!
Baca Juga: Strategi Marketing Kah? Perceraian Disebut Gimmick Lagu Baru, Anji Justru Balas Begini
1. Waktu Pendaftaran
Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayanan secara daring melalui laman https: //ppdb.jakarta.go.id.
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.
c. Pelayanan pengaduan yang disampaikan melalui Layanan Pengaduan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin sampai Sabtu pada jam 08.00 - 16.00 WIB, kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 12.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.
2. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
1) CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).