Minggu, 21 Desember 2025

Jalur Kelas Khusus Cerdas Istimewa Dibuka di Kabupaten Sidoarjo, Simak Ketentuan PPDB SMP Negeri Tahun 2023

- Senin, 8 Mei 2023 | 20:47 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

RBG.ID - Orang tua atau wali siswa yang akan mendaftar di jalur kelas khusus cerdas istimewa PPDB SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo, harus mulai melengkapi berbagai persyaratannya yakni :

Kelas Khusus Cerdas Istimewa diperuntukkan bagi penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan KK orang tua atau wali.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur KKCI mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologi yang terdiri dari tes IQ (kapasitas intelektual minimal 120) dengan menggunakan skala Wechsler, EQ, task commitmen dan kreativitas dari psikolog yang memiliki Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP) atau surat tanda registrasi psikolog klinis (STR-PK); dan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 (melampirkan scan rapor).

Baca Juga: Inilah 7 Cara Merawat Helm Motor yang Perlu Diketahui

Apabila terdapat nilai/skor yang sama maka ditentukan dengan cara urutan nilai tertinggi dari mata pelajaran :

- Bahasa Indonesia

- Matematika

- IPA

- IPS

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Taylor Swift Akan Rilis Speak Now (Taylor’s Version) pada 7 Juli Mendatang

Di jalur kelas khusus cerdas istimewa PPDB SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo, tidak berlaku sistem zonasi.

Diwajibkan menandatangani surat pernyataan sanggup mengikuti program KKCI

Calon peserta didik baru yang telah diterima pada jalur KKCI tidak dapat mengikuti PPDB jalur lain.

Baca Juga: Viral Kondisi Jari Raja Charles III Seperti Sosis, Ternyata Sudah dari 2012! Begini Penjelasan Medisnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X