RBG.ID - Orang tua atau wali siswa yang akan mendaftar di jalur kelas khusus cerdas istimewa PPDB SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo, harus mulai melengkapi berbagai persyaratannya yakni :
Kelas Khusus Cerdas Istimewa diperuntukkan bagi penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan KK orang tua atau wali.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur KKCI mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologi yang terdiri dari tes IQ (kapasitas intelektual minimal 120) dengan menggunakan skala Wechsler, EQ, task commitmen dan kreativitas dari psikolog yang memiliki Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP) atau surat tanda registrasi psikolog klinis (STR-PK); dan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 (melampirkan scan rapor).
Baca Juga: Inilah 7 Cara Merawat Helm Motor yang Perlu Diketahui
Apabila terdapat nilai/skor yang sama maka ditentukan dengan cara urutan nilai tertinggi dari mata pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- IPS
Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Taylor Swift Akan Rilis Speak Now (Taylor’s Version) pada 7 Juli Mendatang
Di jalur kelas khusus cerdas istimewa PPDB SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo, tidak berlaku sistem zonasi.
Diwajibkan menandatangani surat pernyataan sanggup mengikuti program KKCI
Calon peserta didik baru yang telah diterima pada jalur KKCI tidak dapat mengikuti PPDB jalur lain.
Artikel Terkait
Yuk Simak Ketentuan Umum PPDB SMP Negeri Tahun Ajaran 2023 di Kabupaten Sidoarjo
Supaya Tidak Salah, Cek Dahulu Ketentuan PPDB SMP Negeri Jalur Zonasi di Kabupaten Sidoarjo
Segera Dibuka, Berikut Jadwal PPDB TK, SD, dan SMP di Kota Bogor
Mau Daftar SMP Negeri, Periksa Dulu Ketentuan PPDB Jalur Afirmasi di Kabupaten Sidoarjo
Ingin Masuk SMP Negeri Jalur Prestasi di Kabupaten Sidoarjo, Simak Ketentuan PPDB Tahun Ajaran 2023
Simak Ketentuan PPDB SMP Negeri Tahun 2023 Terlengkap Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua di Kabupaten Sidoarjo
Intip Ketentuan Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMP Negeri Tahun 2023 Kabupaten Sidoarjo