Senin, 22 Desember 2025

Supaya Tidak Salah, Cek Dahulu Ketentuan PPDB SMP Negeri Jalur Zonasi di Kabupaten Sidoarjo

- Senin, 8 Mei 2023 | 11:29 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB


RBG.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinggal menghitung hari. Supaya bisa berjalan sesuai harapan, para orang tua maupun wali murid harus melakukan berbagai persiapan.

Inilah ketentuan PPDB SMP Negeri jalur zonasi di Kabupaten Sidoarjo :

- Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Sudah Kumpulkan 16 Emas, Indonesia Peringkat 3 Perolehan Sementara Medali SEA Games 2023

- Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.

- Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain

- Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;

Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 8 Mei 2023: Batasi Pengeluaran, Beli Barang – Barang Penting Saja

- Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal 1 (satu) desa/kelurahan dengan sekolah tujuan mendapatkan tambahan skor, sebagai berikut

- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;

- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;

Baca Juga: Kandidat Presiden AS: CIA Terlibat Pembunuhan John F. Kennedy

- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;

- Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

Baca Juga: Kritik Tindakan Jokowi, Demokrat Tegaskan SBY Nggak Pernah Pakai Istana untuk Konsolidasi Pemenangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X