RBG.id - Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi mengeluarkan penetapan tanggal libur lebaran 2023.
Penetapan ini didasarkan melalui Pengumuman Nomor e-0003 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Hari Libur Satuan Pendidikan Di Sekitar Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.
Melalui pengumuman ini ini, Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan jika libur kegiatan belajar dan mengajar dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh mulai 17-28 April 2023.
Baca Juga: Libur Lebaran 2023, TSI Siapkan Safari Malam
Sementara itu, peserta didik akan kembali masuk ke sekolah pada 2 Mei 2023.
"Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, maka Pengumuman Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Hari Libur Satuan Pendidikan di Sekitar Hari Raya Idul Fitri 1444 H dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Purwosusilo pada Jumat (14/4).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Ciptakan Masyarakat Berbudaya Literasi, Ini 3 Bentuk Kegiatan Pembinaan Literasi Generasi Muda
Targetkan 30 Perguruan Tinggi (PT) Pelaksana, Program Wirausaha Merdeka 2023 Ajak PTPPV Ikut Berpartisipasi
Direktur SD Kemendikbudristek Beri Wejangan untuk Sukseskan Program Merdeka Belajar Episode ke-24
Siap-siap! Program Beasiswa Nongelar Micro Credential untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Akan Segera Digelar
Berlangsung 2 Hari, Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan Diikuti Oleh 72.948 CPPPK Kemenag