Senin, 22 Desember 2025

Hi Para Pencari Kerja! Yuk, Simak Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning (Kartu AK 1) Secara Online

- Kamis, 2 Maret 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi para pekerja kantor (Sumber: Sora Shimazaki - Pexels.com)
Ilustrasi para pekerja kantor (Sumber: Sora Shimazaki - Pexels.com)

RBG.id - Kartu Kuning (Kartu AK 1) merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mendata para pencari kerja.

Kartu Kuning (Kartu AK 1) ini dibuat di wilayah kabupaten masing-masing para pencari kerja yang sesuai dengan daerah asal yang tertera di KTP.

Kartu ini umumnya digunakan untuk melengkapi syarat dokumen melamar kerja di sejumlah perusahaan.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Ajak Santri Ciptakan Konten Kreatif Islami Lewat 'Santri Digitalpreneur'

Bahkan, kartu ini wajib dimiliki bagi para pencari kerja yang ingin melamar menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Syarat Kartu Kuning (Kartu AK 1)

Sebelum membuatnya, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan para pencari kerja. Berikut beberapa syarat umum membuat Kartu Kuning (Kartu AK 1):

  • Ijazah asli terakhir dan fotokopinya yang telah dilegalisir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk dan fotokopinya
  • 2 lembar pas foto dengan ukuran 3x4

BACA JUGA: Kemendikbudristek Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan NTT Terkait Rencana Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Cara Bikin Kartu Kuning (Kartu AK 1) Secara Online

Berkat adanya teknologi, semua kebutuhan dan keperluan manusia bisa diatasi dengan mudah. Hal ini juga berlaku dalam pembuatan Kartu Kuning.

Tidak hanya bisa dilakukan secara langsung, pembuatan kartu ini juga bisa dilakukan secara online. Berikut cara membuat Kartu Kuning (Kartu AK 1) secara online:

  • Buka laman resmi Disnaker https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Pilih "Daftar" dan isi data berupa nomor KTP, Email, User ID, nomor telepon, dan kata sandi
  • Jika sudah mengisi data awal, lengkapi data-data berikutnya yang mencangkup akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
  • Unggah foto berukuran 3x4
  • Cek ulang data-data yang sudah diisi dan klik 'Simpan' atau 'Save'
  • Pergi ke kantor Disnaker setempat dan minta print out Kartu Kuning asli. Kemudian, fotokopi Kartu Kuning tersebut sebanyak yang diinginkan dan legalisir ke pihak Disnaker

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X