Minggu, 21 Desember 2025

Seleksi Akademik Program Pendidikan Guru Madrasah 2023 akan Segera Digelar

- Rabu, 1 Maret 2023 | 17:29 WIB
Ilustrasi seorang santri sedang mengaji (Sumber: Pexels)
Ilustrasi seorang santri sedang mengaji (Sumber: Pexels)

RBG.id - Kementerian Agama (Kemendag) akan menggelar Seleksi Akademik Program Pendidikan Guru (PPG) Madrasah yang bertujuan untuk memilih peserta PPG Madrasah 2023.

M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyebut seleksi ini digelar berbasis Tempat Ujian Kompetensi (TUK) atau dilaksanakan di tempat ujian yang sudah ditentukan.

"Akan tetapi proses pelaksanaan ujian tetap menggunakan perangkat-perangkat digital seperti PC atau laptop, maka dari itu harus dipersiapkan mulai dari sekarang," katanya.

BACA JUGA: Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi, Wali Murid Sebut Kurang Tidur Tak Baik Buat Kesehatan

Ia mengungkapkan jika transformasi digital di pelayanan publik ini telah menjadi sebuah keharusan.

Oleh karena itu, para pelayan publik dituntut menguasai perangkat digital untuk menunjang transformasi digital yang berubah dengan cepat.

"Transformasi digital tidak akan bisa terlaksana jika tidak dimulai dengan perubahan mindset, sehingga kita tidak boleh berfikir manual secara terus-menerus, akan tetapi harus dapat berfikir lebih kreatif supaya pekerjaan dapat terselesaikan secara cepat," ujar Zain.

BACA JUGA: Perkuat Kedudukan Bahasa Indonesia, Ini Langkah Kemendikbudristek

Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menyebut jika Verifikasi dan Validasi Data Simpatika akan membahas harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan strategis tentang guru dan tenaga pendidik madrasah.

Di samping seleksi akademik PPG ini, pihaknya juga sedang menyiapkan regulasi tentang redistribusi guru madrasah.

Proses distribusi yang akan dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi ini dilakukan guna memetakan dan maratakan kualitas madrasah.

"Harapannya dengan adanya regulasi tersebut setidaknya kita dapat mengatur dan memeratakan sebaran guru madrasah secara ideal," pungkasnya. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X