Minggu, 21 Desember 2025

Kemendikbud Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bisa Gratiskan Pendidikan Dasar

- Senin, 9 September 2024 | 17:34 WIB
Kemdikbudristek beberkan alasan pendidikan dasar Indonesia belum bisa gratis (instagram @kampusmerdeka.ri)
Kemdikbudristek beberkan alasan pendidikan dasar Indonesia belum bisa gratis (instagram @kampusmerdeka.ri)

RBG.ID - Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan saat ini negara belum bisa menggratiskan biaya pendidikan dasar secara keseluruhan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti.

Ia menuturkan, anggaran yang ada belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Baca Juga: Bobby Nasution Batal Klarifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi, KPK Ungkap Alasannya

Suharti menilai, saat ini pemerintah baru bisa membiayai sekolah negeri. Sedangkan sekolah swasta belum bisa dibiayai penuh oleh pemerintah.

Ia menuturkan, anggaran Kemendikbud Ristek saat ini masih kurang untuk menopang kegiatan operasional.

"Bahkan satuan biaya untuk operasional saja masih sangat kurang," sebut Suharti.

Baca Juga: Agama Iqbal Gwijangge Apa? Ini Profil hingga Akun Instagram dari Tembok Kokoh Timnas Indonesia U20 Berdarah Papua

Oleh karenanya, Suharti menekankan, pemerintah belum bisa membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta atau di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Ia melanjutkan, pemerintah sudah menanggung gaji guru sekolah negeri di Indonesia.

"Tapi gaji guru sekolah swasta belum bisa dibiayai oleh pemerintah," ungkap Suharti.

Baca Juga: Profil dan Akun Instagram Dony Tri Pamungkas, Pemain Persija Jakarta yang Pernah Ditunjuk Jadi Kapten Timnas Indonesia U20

Sebagai informasi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menyebutkan, konstitusi Indonesia (UUD 1945) mengharuskan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

Guntur membeberkan hal tersebut dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pada Selasa (23/7/2024) silam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X