RBG.id -- Berikut informasi lengkap mengenai peraturan untuk seragam sekolah yang bisa Sobat RBG jadikan acuan.
Seragam sekolah terbaru ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan aturan baru mengenai seragam sekolah melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Baca Juga: Ribuan Orang di Korsel Terpapar Virus Norovirus Usai Makan Kimchi, Ketahui Gejalanya Sekarang!
Aturan ini melarang sekolah untuk mengharuskan atau membebani orang tua/wali membeli seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Sebab, selama ini seragam sekolah sering kali menjadi wadah pihak sekolah untuk memungut biaya kepada wali murid.
Tentu saja hal tersebut membebani masyarakat. Pasalnya, harga yang dibanderol sekolah untuk membeli seragam pun tak bisa dikatakan murah.
Selain mengetahui hak murid untuk mendapat seragam sekolah secara gratis, ada baiknya apabila Sobat RBG juga mengetahui apa saja jenis seragam yang dipakai para pelajar, berikut informasi selengkapnya.
Jenis Seragam Sekolah
Seragam sekolah terdiri dari:
1. Seragam nasional.
2. Seragam Pramuka.
3. Seragam khas sekolah yang dapat diatur oleh masing-masing sekolah.
Seragam Sekolah Dasar (SD)
Artikel Terkait
Kemendikbud Tindak Tegas Akun YouTube Malaysia, Penjiplak Lagu 'Halo-halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'
Kemendikbud Ungkap Semua Pelajaran Bakal Dinilai pada SNBP 2024, Harapkan Siswa Konsisten
Ketok Palu, Cek Formasi CPNS PPPK Kemenkes Kemenang dan Kemendikbud Ristel, Kamu Pilih Mana?
Ramai Protes Kenaikan UKT di Sejumlah PTN, Kemendikbud Sebut Sudah Panggil Semua Rektor dan Serahkan Kebijakan ke Masing-masing Kampus
Biaya UKT Melambung, Kemendikbud Sebut Penggunaan Dana Pendidikan Rp665 Triliun