- Model 2:
Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri, dimasukkan ke dalam rok panjang abu-abu, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
- Model 3 (berjilbab):
Kemeja putih lengan panjang, dimasukkan ke dalam rok panjang abu-abu, jilbab putih, ikat pinggang hitam, kaos kaki putih, sepatu hitam.
Aturan Pemakaian Seragam
- Seragam nasional: dikenakan minimal setiap Senin, Kamis, dan pada hari upacara bendera.
- Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah: dikenakan sesuai hari yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
- Pakaian adat: dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
Demikian aturan terbaru mengenai seragam sekolah yang harus Sobat RBG ketahui.***
Artikel Terkait
Kemendikbud Tindak Tegas Akun YouTube Malaysia, Penjiplak Lagu 'Halo-halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'
Kemendikbud Ungkap Semua Pelajaran Bakal Dinilai pada SNBP 2024, Harapkan Siswa Konsisten
Ketok Palu, Cek Formasi CPNS PPPK Kemenkes Kemenang dan Kemendikbud Ristel, Kamu Pilih Mana?
Ramai Protes Kenaikan UKT di Sejumlah PTN, Kemendikbud Sebut Sudah Panggil Semua Rektor dan Serahkan Kebijakan ke Masing-masing Kampus
Biaya UKT Melambung, Kemendikbud Sebut Penggunaan Dana Pendidikan Rp665 Triliun