RBG.ID - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap I tahun 2023 bulan September 2023 telah cair secara bertahap sejak Rabu (6/9/2023).
KJP Plus adalah salah satu bantuan yang diperuntukkan bagi peserta didik DKI Jakarta.
KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari kalangan ekonomi rendah, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Akan Cabut KJP Plus Bagi Siswa Perokok, Ini Alasannya
Besaran KJP Plus Tahap 1 2023
Berikut ini besaran KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima masing-masing peserta didik:
1. Jenjang SD/sederajat memperoleh dana sebesar Rp250.000/bulan.
2. Jenjang SMP/sederajat memperoleh dana sebesar Rp300.000/bulan.
3. Jenjang SMA/sederajat memperoleh dana sebesar Rp420.000/bulan
4. Jenjang SMK/sederajat mendapatkan sebesar Rp450.000/bulan.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat mendapatkan sebesar Rp300.000/bulan.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-24 vs Chinese Taipei Hari Ini
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2023
Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus September 2023.
Berikut ini langkah-langkah mengecek status penerima KJP Plus September 2023.
- Buka laman kjp.jakarta.go.id.
- Dalam menu, pilih 'Periksa Status Penerimaan KJP'.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
Artikel Terkait
Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi Dukung KIP Pemkot
KIP-K Masih Bisa Digunakan, Kemendikbudristek Minta Jangan Ada Mahasiswa yang Ngaku Miskin
Sudah Cair, Simak Besaran Dana yang Didapatkan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Maret 2023
Mau Dapat Bantuan dari KJP Plus? Simak Syarat-syarat dan Kebutuhan yang Bisa Dibeli
Pj Gubernur DKI Jakarta Ancam akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Tawuran