RBG.id - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis yang digencarkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada peserta didik golongan kurang mampu.
KJP Plus yang diperuntukkan bagi pelajar usia 6-21 tahun ini diciptakan untuk membantu dan meringankan biaya-biaya personal pendidikan para pesertanya.
Tidak hanya dana pendidikan, kartu ini juga mendukung sejumlah pemberian fasilitas gratis, seperti saat naik Transjakarta, masuk Ancol, serta masuk Monas dan Ragunan.
BACA JUGA: Sudah Cair, Simak Besaran Dana yang Didapatkan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Maret 2023
Meskipun demikian, dana ini hanya bisa dipakai untuk sejumlah kebutuhan penunjang pendidikan, seperti seragam dan kelengkapan, komputer dan laptop, alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, kalkulator scientific, kacamata dan alat bantu pendengaran, alat simpan data elektronik, alat dan/atau bahan praktik, kegiatan ekstrakulikuler, sepeda, makanan bergizi, serta obat-obatan yang tak tergolong zat adiktif atau alat bantu disabilitas bagi peserta berkebutuhan khusus.
Besaran dana yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Umumnya, peserta didik tingkat SD/MI akan mendapat Rp 250.000/bulan. Sementara untuk tingkat SMP/MTs akan diberi dana Rp 300.000/bulan.
BACA JUGA: Hi Para Pencari Kerja! Yuk, Simak Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning (Kartu AK 1) Secara Online
Untuk siswa SMK, peserta akan memperoleh dana Rp 450.000/bulan dan untuk siswa SMA/MA akan mendapat Rp 420.000/bulan.
Selain itu, KJP Plus juga memberikan dana bantuan sejumlah Rp 300.000/bulan bagi peserta didik tingkat PKBM.
Syarat Penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi bagi para peserta didik jika ingin menikmati bantuan dari KJP Plus. Berikut ini syarat-syarat penerima bantuan KJP Plus:
- Siswa terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta
- Merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili asli dari DKI Jakarta yang dapat dibuktikan lewat Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang bisa dipertanggung jawabkan
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
WOW! Helmy Yahya dan Andi Rianto Sudah Berprestasi Sejak di Bangku Sekolah
Bakal Terapkan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Gubernur NTT: Cuma 2 SMA, Tidak Akan Mundur
Kritik Siswa di NTT Harus Masuk Sekolah Pukul 5.00 Pagi, Legislator PDIP: Jangan Jadikan Kelinci Percobaan
Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi, Wali Murid Sebut Kurang Tidur Tak Baik Buat Kesehatan
Kemendikbudristek Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan NTT Terkait Rencana Masuk Sekolah Jam 5 Pagi